Kompetensi

Program sarjana gizi memiliki gelar (S.Gz). Gelar ini sesuai dengan kompetensi lulusan prodi Ilmu Gizi, yaitu mampu menguasai dasar teori ilmiah, substansi dan keterampilan pada bidang gizi, berupa mampu mengidentifikasi, memahami, menjelaskan dan merumuskan penyelesaian yang hadapi oleh masyarakat terkait masalah gizi, mampu menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan di bidang gizi sehingga dapat diterapkan dalam berbagai kegiatan produktif dan pelayanan kepada masyarakat berbasis IT, yang sesuai dengan tata kehidupan bersama. lulusan Program Studi Gizi memiliki kompetensi berupa mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang gizi klinik, gizi masyarakat dan gizi pada penyelenggaraan makanan. Ruang lingkup kompetensi sarjana gizi dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian yaitu :  

  • Pengelola Program Gizi Masyarakat

Mampu mengelola pelayanan program gizi masyarakat secara promotif, preventif,   kuratif, dan rehabilitatif sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan pada individu maupun kelompok berbasis IT.

  • Pengelola Pelayanan Gizi Klinik dan Dietetik

Mampu  mengelola pelayanan gizi klinik dan dietetik pada klien dengan komplikasi, secara individu dan kelompok dengan menggunakan prosedur Pelayanan Asuhan Gizi Terstandar (PAGT) atau Nutrition Care Prosess (NCP) berdasarkan aplikasi yang telah dibuat.

  • Pengelola Pelayanan Penyelenggaraan Makanan Institusi

Mampu mengelola pelayanan penyelenggaraan makanan institusi terkait dengan pemenuhan kebutuhan gizi dan dietetik baik dalam kondisi normal maupun darurat, berbasis IT.

  • Pendidik dan Konselor Gizi.

Mampu memberikan nasehat, petunjuk, pertimbangan, solusi dalam bidang gizi klinik/dietetik serta mampu mengelola pendidikan dan pelatihan untuk pelayanan gizi dengan menggunakan prosedur baku.